Kritik Berbasis Etis Teologis Terhadap Fenomena Kohabitasi yang Terjadi di Kalangan Gereja

Authors

  • Nataline Pongoh Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon Author
  • Rivay Palempung Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon Author

Keywords:

Gereja, Kohabitasi, Pernikahan

Abstract

Penelitian ini membahas tentang kohabitasi di Jemaat GMIM Karmel Pinokalan wilayah Bitung Lima, yaitu pasangan yang sudah tinggal satu rumah tetapi belum memiliki ikatan yang sah atau belum menikah secara resmi. Maka dari itu, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pandangan Gereja mengenai para pelaku kohabitasi, juga untuk mengetahui apa yang menjadi faktor-faktor atau penyebab mereka melakukan hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Manfaat dari penelitian ini yaitu membantu dan menolong para pelaku kohabitasi agar segera melakukan pernikahan yang kudus sesuai dengan ajaran Firman Tuhan. Penelitian ini dilakukan secara langsung di Jemaat GMIM Karmel Pinokalan wilayah Bitung Lima dengan melibatkan partisipasi aktif dari para pelayan khusus dan warga jemaat. Kohabitasi merupakan hal yang tidak sesuai dengan apa yang Tuhan Allah kehendaki, di mana hakekatnya laki-laki dan perempuan hidup dalam ikatan pernikahan yang saling mencintai, saling mengasihi, serta memiliki keturunan sesuai dengan Firman Tuhan seperti dalam kitab Kejadian 1:28, yaitu untuk beranak cucu dan memenuhi bumi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Danardana, A, and Vincentius Patria Setyawan. “KRIMINALISASI FENOMENA PENYIMPANGAN SOSIAL KUMPUL KEBO (SAMENLAVEN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA.” Justitia et Pax 38, no. 1 (2022). https://doi.org/10.24002/jep.v38i1.5713.

Departemen Pendidikan Nasional. “Nikah” Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 2014.

Francois P. Moller. Cohabitation and Christian Faith. In Luce Verbi 47, no.1. In Die Skriflig, 2013.

Harun Hadiwijono. Iman Kristen. BPK. Gunung Mulia. Jakarta, 2013.

J. S Wright dan J. A Thompson. “Nikah” Dalam Ensiklopedia Alkitab Masa Kini Jilid II M-Z. Yayasan Komunikasi Bina Kasih. Jakarta, 1996.

J. Verkuyl. Etika Seksuil. Badan Penerbit Kristen. Jakarta, 1957.

Jesse Miranda. Program Pelayanan Kristen: Gereja Kristen Dalam Pelayanan (The Christian Church in Ministry). Gandum Mas. Malang, 1983.

Leiwakabessy, Tabita, and Daniel Pesah Purwonugroho. “Kohabitasi dalam Terang Etika Kristen: Kajian Eksploratif terhadap Implikasi 1 Korintus 6:18-20 bagi Kehidupan Moral Jemaat.” MAGNUM OPUS: Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen 6, no. 1 (2024): 1. https://e-journal.sttikat.ac.id/index.php/magnumopus/article/view/253.

MerahPutih. “Jangan Salah Ini Asal Usul Sebenarnya Istilah Kumpul Kebo.” September 26, 2019. https://www.merahputih.com/post/read/jangan-salah-ini-asal-usul-sebenarnya-istilah-kumpul-kebo.

Moleong Lexi. Metode Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung, 1995.

Paul Gunadi dan Lily Elserisa. Mengapa Menikah? Gandum Mas. Malang, 2021.

Ricardo Freedom Nanuru. Gereja Sosial Menurut Konsep Rasionalitas Komunikatif. Deepublish. Yogyakarta, 2020.

Rizal, Pahrur. “DASAR KRIMINALISASI KUMPUL KEBO DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA.” MEDIA BINA ILMIAH 15, no. 1 (2020): 1. https://doi.org/10.33758/mbi.v15i1.671.

Soetjiningsih. Tumbuh Kembang Remaja Dan Permasalahannya. CV. Sagung seto. Jakarta, 2008.

Tanjung, Arimi. Free Sex No! Nikah Yes! Sinar garfika offset. Jakarta, 2007.

Werner Pfendsack dan Visch. J. H. Jalan Keselamatan. BPK. Gunung Mulia. Jakarta, 1995.

Downloads

Published

2025-12-04

How to Cite

Kritik Berbasis Etis Teologis Terhadap Fenomena Kohabitasi yang Terjadi di Kalangan Gereja. (2025). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Teologi, 3(2), 80-98. https://jurnal.sttkhatulistiwa.ac.id/index.php/KHATULISTIWA/article/view/22